Resmi Menjadi Tersangka, Rizky Billar Lanjut Diperiksa Oleh Pihak Polisi
Resmi Menjadi Tersangka, Rizky Billar Lanjut Diperiksa Oleh Pihak Polisi – Rizky Billar sah dengan status tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ke Lesti Kejora. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Searah dengan jalannya pengecekan, info saksi korban dan hasil visum yang memberikan dukungan karena itu cara yang sudah dilakukan penyidik sudah meningkatkan stats Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, rabu (12/10/2022).
Rizky Billar juga kembali jalani pengecekan sebagai tersangka. Proses pengecekan diteruskan selesai istirahat sesaat.
“Malam hari ini akan dilaksanakan pemeriksan pada Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini istirahat sesaat, kelak akan dikatakan apa malam ini ditahan atau bagaimana,” tandas Endra Zulpan.
Sepanjang pengecekan, Rizky Billar dihujani dengan 38 pengakuan berkaitan peristiwa sangkaan kekerasan yang terjadi pada Rabu (28/9/2022) kemarin.
Seperti pernyataan Lesti, Rizky Billar diperhitungkan lakukan dua kekerasan, yakni membantingnya di kamar mandi dan mencekiknya.
Dari sangkaan itu, penyidik juga sudah mendapati beberapa bukti seperti beberapa foto bengkak, CCTV dan hasil visum.
Panggilan ini sebagai panggilan yang ke-2 , awalnya Rizky Billar absen di panggilan pertama.
Rizky Billar semestinya penuhi panggilan penyidik pada keesokan hari, Kamis (13/10/2022). Namun dianya ajukan diri dan minta supaya pengecekan dipercepat.
Sudah diketahui, Lesti Kejora memberikan laporan Rizky Billar berkaitan kasus sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Rabu (28/9/2022) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Argumen Polisi Tentukan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar memiliki status tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas si istri, Lesti Kejora. Penentuan tersangka dilaksanakan sesudah Rizky Billar dicheck penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
“Searah dengan jalannya pengecekan, info saksi korban dan hasil visum yang memberikan dukungan karena itu cara yang sudah dilakukan penyidik sudah meningkatkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar terlilit pasal 44 ayat 1 dengan teror lima tahun penjara. “Sama sesuai bukti hukum diduga dengan pasal 44 kontak fisik disokong, sanksi hukuman lima tahun penjara,” lebih Endra Zulpan.
Walau demikian, sekarang ini faksi penyidik masih lakukan pengecekan slot gacor hari ini dengan status anyarnya sebagai tersangka.
“Malam hari ini akan dilaksanakan pengecekan pada Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini istirahat sesaat, kelak akan dikatakan apa malam ini ditahan atau bagaimana,” tandas Endra Zulpan.
Sepanjang pengecekan, Rizky Billar dihujani dengan 38 pengakuan berkaitan peristiwa sangkaan kekerasan yang terjadi pada Rabu (28/9/2022) kemarin.
Seperti pernyataan Lesti, Rizky Billar diperhitungkan lakukan dua kekerasan, yakni membantingnya di kamar mandi dan mencekiknya.
Dari sangkaan itu, penyidik juga sudah mendapati beberapa bukti seperti beberapa foto bengkak, CCTV dan hasil visum.
Panggilan ini sebagai panggilan yang ke-2 , awalnya Rizky Billar absen di panggilan pertama.
Rizky Billar semestinya penuhi panggilan penyidik pada keesokan hari, Kamis (13/10/2022). Namun dianya ajukan diri dan minta supaya pengecekan dipercepat.
Sudah diketahui, Lesti Kejora memberikan laporan situs slot depo pulsa tanpa potongan Rizky Billar berkaitan kasus sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Rabu (28/9/2022) ke Polres Metro Jakarta Selatan.